Kasus Pemerkosaan, Warga Aceh Dicambuk 158 Kali
ACEH SELATAN, iNews.id – Sebanyak lima warga Aceh Selatan dihukum cambuk karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat. Seorang di antaranya harus dicambuk sebanyak 158 Kali.
Hukuman cambuk hingga ratusan kali itu karena terbukti melakukan pemerkosaan. Eksekusi cambuk dilaksanakan di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (18/10/2023).
Lah Irham, terpidana kasus pemerkosaan yang dieksekusi uqubat cambuk 158 kali setelah mendaptkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan. Usai menjalani eksekusi 158 kali cambuk, dia kemudian dinyatakan bebas.
“Lah Irham (cambuk) 158 kali, selesai,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan Heru Anggoro, Rabu (18/10/2023).
Editor : Kurnia Illahi
Follow Berita iNewsAceh di Google News
Bagikan Artikel: