IJTI dan PWI Kecam Intimidasi 2 Jurnalis oleh Pengawal Ketua KPK di Aceh
BANDA ACEH, iNews.id – Organisasi Pers Aceh mengecam tindakan pengawal Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga mengintimidasi dua jurnalis saat meliput kegiatan pimpinan antirasuah tersebut. Peristiwa itu menimpa Raja Umar, jurnalis Kompas TV dan wartawan Puja TV, Nurmala.
Peristiwa itu terjadi saat kedua jurnalis tersebut meliput pertemuan Firli Bahuri dengan sejumlah pimpinan media di bawah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh di Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan, Banda Aceh, Kamis (9/11/2023) malam.
Intimidasi tersebut dilakukan seorang yang mengaku polisi berpakaian sipil yang mengawal kegiatan Firli di Aceh. Intimidasi yang dilakukan berupa pemaksaan penghapusan foto dan video yang telah diambil oleh kedua jurnalis ini.
Ketua IJTI Aceh Munir Noer mengatakan, pemaksaan penghapusan foto dan video tersebut merupakan salah satu upaya penghalangan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1.
“Seharusnya, kepolisian memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Tetapi ini dilakukan upaya penghalangan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/11/2023).
Dia menuturkan, kejadian tersebut mengingatkan kembali bahwa masih banyak anggota polisi yang belum memahami kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNewsAceh di Google News
Bagikan Artikel: